Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/ atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/ atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 93 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 1). Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/ atau dimasukkannya ke dalam Udara, mempunyai dan/ atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara. Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambient.
Untuk perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi diproses di Kementrian Lingkungan Hidup. Adapun persyaratan untuk Pengajuan Pertek Emisi di Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) adalah sebagai berikut:
- Proses pengajuan melalui webiste https://ptsp.menlhk.go.id/
- Pengajuan dokumen terdiri dari 2 yaitu Standar Teknis Emisi dan Kajian Teknis Emisi.
Syarat administrasi untuk dokumen Standar Teknis Emisi dapat di download pada link berikut ini:
Syarat administrasi untuk dokumen Kajian Teknis Emisi dapat di download pada link berikut ini:
PT Kharisma Multi Teknik sebagai Jasa Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi terbaik. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Pengurusan Pertek Emisi di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):
PT Kharisma Mutli Teknik
Alamat:
Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung
Email:
kharismamultiteknik@gmail.com
No Kontak: