UKL-UPL disebut juga Upaa Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Konsultan UKL-UPL merupakan badan usaha yang memberikan layanan jasa sebagai penyusun Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).PT Solusi Tekno Lingkungan sebagai konsultan lingkungan terdepan dan terbaik telah berpengalaman sebagai penyusun UKL-UPL di seluruh Indonesia. Selain itu PT Solusi Tekno Lingkungan melayani penyusunan ANDALALIN, Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung dan dokumen lingkungan lainnya (seperti Rintek TPS Limbah B3, Pertek Air Limbah, dan Pertek Emisi).

UKL-UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

PT Kharisma Multi Teknik merupakan Konsultan Lingkungan yang membantu dalam Penyusunan UKL-UPL, Rintek TPS Limbah B3, Pertek Air Limbah, dan Pertek Emisi. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Penyusunan Dokumen Lingkungan:

PT Kharisma Mutli Teknik

Alamat:

Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung

Email:

kharismamultiteknik@gmail.com

No Kontak: