Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Laut diperoleh setelah menyusun dokumen kajian teknis atau standar teknis dengan memasukkan kajian hasil persebaran dampak air limbah ke laut. Penentuan jenis dokumen dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan penapisan terhadap air limbah terolah dari outlet IPAL.
Pelaku usaha yang lokasi usahanya dekat dengan laut dimungkinkan untuk membuang air limbah terolahnya ke laut. Hanya saja air limbah yang akan dibuang ke laut tersebut harus dilakukan pengelolaan sesuai dengan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek).
Perizinan mengenai pembuangan air limbah terolah ke laut telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, dimana pelaku usaha wajib mengurus Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Jenis dokumen yang harus disusun ditentukan berdasarkan diagram alir penapisan mandiri sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Bagan alir tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Kode KBLI untuk penapisan dalam penyusunan dokumen Kajian Teknis maupun Standar Teknis telah ditulis pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, di Lampiran I .
Dokumen berupa Kajian Teknis maupun Standar Teknis harus diajukan kepada menteri / gubernur sesuai dengan kewenangan perizinan berusaha, dalam rangka mengurus Persetujuan Teknis (Pertek). Setelah Pertek disetujui maka pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) / Wastewater Treatment Plant (WWTP) bisa dilakukan oleh Pelaku Usaha.
IPAL / WWTP harus dibangun sesuai dengan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) yang telah disetujui. Jika IPAL / WWTP dibangun tidak sesuai dengan dokumen pertek, maka akan menjadi ketidaksesuaian pada saat pengajuan Surat Kelayakan Operasi (SLO).
Pengajuan SLO dilakukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri / gubernur setelah dilakukan uji coba terhadap IPAL. Surat Kelayakan Operasi ini merupakan izin yang diberikan oleh menteri / gubernur bagi Pelaku Usaha untuk dapat melakukan pembuangan air limbah terolah ke laut.
PT Kharisma Multi Teknik Sebagai Konsultan Pengurusan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Pembuangan ke Laut. Salah satu klien kami dalam penyusunan dokumen Pertek Air Limbah untuk Pembuangan ke laut adalah PT Thiess Contractors Indonesia yang berlokasi di Jl. Mulawarman No. 1 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
Silakan menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait layanan jasa konsultan pengajuan pertek air limbah.
PT Kharisma Mutli Teknik
Alamat:
Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung
Email:
kharismamultiteknik@gmail.com
No Kontak: