Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Dalam Pembangunan Infrastruktur, Perizinan Bangunan wajib adanya agar memenuhi aspek aspek dan standarisasi bangunan yang berlaku. Baik itu sebelum dibangun atau sesudah dibangun. PT Kharisma Multi Teknik sebagai Konsultan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Semarang dapat membantu untuk melakukan Pendampingan dan Permohonan PBG sampai dengan selesai. Proses pengajuan permohonan manual dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang. Salah salu pelayanan yang disediakan terkait pengajuan Persetujuan Banagunan Gedung.
Manfaat yang didapat Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
- Memastikan pembangunan berstatus legal
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung
PT Kharisma Multi Teknik sebagai Jasa Konsultan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbaik untuk bangunan gedung. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Wilayah Kota Semarang:
PT Kharisma Mutli Teknik
Alamat:
Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung
Email:
kharismamultiteknik@gmail.com
No Kontak: