Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 93 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 1, Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/ atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/ atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kualitas Udara merupakan indikatpr penting alam kualitas lingkungan hidup. Salah satu aspek penting yang menentukan kualitas Udara adalah emisi dari berbagai sumber, terutama industri. Untuk mengendalikan dampak negative dari emisi ini, diperlukan standar atau baku mutu emisi yang harus dipenuhi oleh setiap sumber emisi.
Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/ atau dimasukkannya ke dalam Udara, mempunyai dan/ atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara. Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambient
Tahapan Pengajuan Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi
Dalam proses pengejuan Persetujuan Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi) bagi industry atau sumber emisi lainnya, terdapat beberapa deliverables atau keluaran Utama yang diperlukan dan diserahkan sebagai bagian dari proses pengajuan.
PT Kharisma Multi Teknik sebagai Jasa Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi terbaik. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Pengurusan Pertek Emisi di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):
PT Kharisma Mutli Teknik

Alamat:
Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung
Email:
kharismamultiteknik@gmail.com
No Kontak: