Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk Pengajuan PBG Rumah Tinggal di Kota Bandung adalah sebagai berikut:
KTP dan NPWP Permohon
Sertifikat Tanah
Keterangan Rencana Kota (KRK)
Gambar Arsitektur, Gambar Struktur, dan Gambar Mekanikal dan Elektrikal (MEP) dari Tenaga Ahli Berlisensi (memiliki sertifikat keahlian)
Fungsi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
Pengajuan
Pemeriksaan Rencana Teknis
Perhitungan Retribusi
Penerbitan PBG
PT Kharisma Multi Teknik sebagai Jasa Konsultan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbaik untuk bangunan gedung. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Wilayah Kota Bandung:
PT Kharisma Mutli Teknik
Alamat:
Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung
Email:
kharismamultiteknik@gmail.com
No Kontak: