Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Dalam Pembangunan Infrastruktur, Perizinan Bangunan wajib adanya agar memenuhi aspek aspek dan standarisasi bangunan yang berlaku. Baik itu sebelum dibangun atau sesudah dibangun. PT Kharisma Multi Teknik sebagai Konsultan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Bandung dapat membantu untuk melakukan Pendampingan dan Permohonan PBG sampai dengan selesai. Proses pengajuan permohonan manual dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Salah salu pelayanan yang disediakan terkait pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung.
Sebelum pemasangan dilakukan, setiap konstruksi reklame permanen wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan serta memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan yang berlaku. Tim konsultan kami siap membantu seluruh proses administrasi dan teknis sehingga pengajuan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai persyaratan pemerintah daerah.
Kami telah berpengalaman menangani berbagai dokumen perizinan bangunan dan legalitas usaha di wilayah Bandung dan Jawa Barat.
Kami melayani pengurusan PBG untuk berbagai jenis konstruksi reklame seperti:
Billboard
Baliho permanen
Videotron
Neon Box
Pylon Sign
Totem Sign
Signage Gedung
Tiang Reklame Mandiri
Reklame pada Bangunan
PT Kharisma Multi Teknik sebagai Jasa Konsultan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame di Kota Bandung untuk Reklame. Berikut ini merupakan kontak kami untuk melakukan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame di Wilayah Kota Bandung:



