Dalam memulai pengajuan Perizinan Berusaha, kesesuaian rencana usaha dengan rencana tata ruang merupakan persyaratan yang harus dipastikan sejak awal, baik rencana tata ruang darat dan tata ruang laut. Jika kegiatan usaha dilakukan di wilayah darat pelaku usaha harus mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sedangkan jika kegiatan usaha dilakukan di wilayah laut pelaku usaha harus mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Untuk kegiatan tertentu bisa saja pelaku usaha harus mengajukan KKPR sekaligus KKPRL karena kegiatan usahanya dilakukan di wilayah darat dan laut, misalnya untuk kegiatan usaha pelabuhan, terminal khusus, dan sebagainya.

Setelah persyaratan dasar berupa KKPR dan/atau KKPRL dipenuhi, pemerintah mewajibkan pemenuhan persyaratan dasar selanjutnya, yaitu Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelaku usaha yang telah melakukan konstruksi tempat usaha sesuai dengan PBG maka bisa dilanjutkan dengan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memenuhi persyaratan pengajuan Perizinan Perusaha.

Dalam ranah bisnis, pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan prosedur yang relevan adalah kunci utama untuk memastikan keberhasilan dan kepatuhan dalam pengurusan bisnis. Salah satu hal yang sangat penting dalam konteks ini adalah KKPR atau Persetujuan Kepemilikan, Penggunaan, dan Pengalihan Rencana. KKPR adalah dokumen yang memainkan peran sentral dalam proses perizinan bisnis di Indonesia, terutama dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di dalam sistem OSS RBA.

Mengenal Lebih Jauh KKPR
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Namun untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi.

Pelaksanaan KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Dilakukan Melalui Sistem OSS

OSS RBA, atau Online Single Submission – Risk Based Approach, adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai proses perizinan usaha di Indonesia. Dalam pengurusan NIB melalui OSS RBA, KKPR menjadi prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum NIB dapat diterbitkan. Hal ini menggaris bawahi pentingnya KKPR dalam menunjukkan kelayakan dan kepatuhan suatu usaha terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Mengapa KKPR Penting?

Legalitas dan Kepatuhan
KKPR memastikan bahwa sebuah usaha memenuhi persyaratan legalitas terkait kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan lahan atau bangunan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan usaha terhadap regulasi pemerintah.

Perlindungan Investasi
Dengan memiliki KKPR yang sah, pemilik usaha dapat merasa lebih aman dalam melaksanakan investasi dan operasional bisnisnya. Hal ini juga memberikan kepercayaan kepada pihak lain, seperti investor dan mitra bisnis, tentang keabsahan dan kepatuhan usaha.

Akses ke Layanan Publik
KKPR juga memberikan akses yang lebih lancar dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk proses perizinan lainnya di berbagai instansi pemerintah. Hal ini dapat mempercepat proses bisnis dan mengurangi potensi hambatan administratif.

Proses Perolehan KKPR
Proses perolehan PKKPR melibatkan langkah-langkah tertentu, termasuk pengajuan permohonan, peninjauan dokumen dan persyaratan, serta penerbitan persetujuan KKPR oleh instansi yang berwenang. Memahami proses ini dengan baik sangat penting untuk memastikan kelancaran dalam pengurusan NIB dan proses perizinan bisnis lainnya.

Kesimpulan
KKPR adalah elemen kunci dalam pengurusan bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan bisnis melalui OSS RBA. Dengan memahami dan mematuhi proses perolehan KKPR, pemilik usaha dapat memastikan legalitas, kepatuhan, dan perlindungan investasi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sukses dan berkelanjutan di Indonesia.

PT Kharisma Multi Teknik memberikan layanan Jasa Konsultan KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Tim kami berpengalaman dalam Jasa Konsultan KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Berikut kontak kami:

PT Kharisma Mutli Teknik

Alamat:

Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung

Email:

kharismamultiteknik@gmail.com

No Kontak: