Saat ini implementasi sistem AMDAL Net yang dioperasikan Kementerian Lingkungan Hidup sudah semakin luas. Sistem ini tidak hanya berlaku untuk penyusunan dokumen lingkungan untuk kewenangan perizinan berusaha pada menteri saja, tetapi juga untuk kewenangan perizinan berusaha pada gubernur, bupati dan walikota.

Dokumen lingkungan berupa AMDAL dan UKL-UPL harus diunggah pada sistem Amdalnet untuk bisa dinilai dan disetujui. Oleh sebab itu penting bagi pelaku usaha agar bekerja sama dengan konsultan lingkungan yang berpengalaman dalam implementasi penapisan dengan Amdalnet yang ter-integrasi dengan OSS-RBA agar penyusunan dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL berjalan tepat waktu sampai terbitnya Persetujuan Lingkungan.

Jasa persetujuan lingkungan AMDAL Net merupakan layanan dari PT Kharisma Multi Teknik yang membantu pelaku usaha atau kegiatan dalam melakukan penapisan dokumen lingkungan melalui sistem AMDAL Net. Penapisan ini diperlukan dalam Pemenuhan persyaratan Perizinan berusaha pada Sistem OSS untuk KBLI tingkat resiko Menengah Tinggi dan tingkat Resiko Tinggi.

AMDAL Net merupakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). AMDAL Net berfungsi untuk mempercepat proses persetujuan lingkungan.

Untuk melakukan penapisan dokumen lingkungan melalui AMDAL Net, pelaku usaha atau kegiatan perlu menyiapkan:

  • Kode KBLI rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Surat Kesesuaian Tata Ruang;
  • Data SHP yang dikemas dalam format zip sesuai dengan Juknis Peta AMDAL Net;
  • Peta lokasi kegiatan/tapak proyek dalam format PDF.

Setiap usaha harus memiliki salah satu Persetujuan Lingkungan tersebut dengan menyesuaikan pada masing-masing karakteristik kegiatan usahanya. Nantinya, peraturan tersebut akan membantu pelaku usaha dalam melakukan proses penapisan mandiri yang dilakukan dalam platform “AMDAL Net” milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Proses penapisan adalah salah satu bagian integral dari tahapan penerbitan Dokumen Persetujuan Lingkungan untuk keperluan perizinan berusaha di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses ini perlu dilalui pelaku usaha untuk menentukan jenis Dokumen Persetujuan Lingkungan seperti apa yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usahanya. Pelaku usaha sejatinya diwajibkan untuk melakukan proses penapisan ini secara mandiri, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (1) PP 22/2021 yang berbunyi “Untuk menentukan rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri”.

Selain wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan hidup, pelaku usaha juga diwajibkan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) yang sesuai dengan usaha/kegiatannya. Dalam penentuan Kode KBLI rencana kegiatan ini, Kode KBLI dapat diakses melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang menjadi platform digital perizinan di seluruh Indonesia, dan dioperasikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

PT Kharisma Multi Teknik memberikan layanan Penapisan Persetujuan Lingkungan di AMDAL Net untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Tim kami berpengalaman dalam Penapisan Dokumen Lingkungan di AMDAL Net . Berikut kontak kami:

PT Kharisma Mutli Teknik

Alamat:

Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung

Email:

kharismamultiteknik@gmail.com

No Kontak: