Jasa pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di OSS (Online Single Submission) menjadi solusi bagi para perusahaan yang terkendala seperti PKKPR menunggu verifikasi atau PKKPR ditolak. PKKPR boleh dikatakan seperti izin lokasi di sistem OSS yang lama, dimana kegiatan usaha haruslah sesuai dengan rencana tata ruang kota/ kabupaten.
Proses perolehan PKKPR melibatkan langkah-langkah tertentu, termasuk pengajuan permohonan, peninjauan dokumen dan persyaratan, serta penerbitan persetujuan PKKPR oleh instansi yang berwenang. Memahami proses ini dengan baik sangat penting untuk memastikan kelancaran dalam pengurusan NIB dan proses perizinan bisnis lainnya.
Apabila suatu daerah belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), maka kegiatan usaha tersebut akan menunggu verifikasi persyaratan. Beda cerita jika kota/kabupaten tersebut telah memiliki RDTR, maka kemungkinan besar PKKPR akan terbit otomatis.
Melalui PKKPR terbit otomatis, pengusaha dapat mengajukan permohonan izin secara online dan proses verifikasi dilakukan sesuai dengan Pasal 181. Namun, terkadang PKKPR dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam hal ini, pengurusan PKKPR di OSS memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki penolakan persyaratan yang mungkin muncul.
Dalam situasi di mana PKKPR OSS ditolak, maka perusahaan dapat melakukan verifikasi ulang atau mempertimbangkan pengurusan PKKPR darat. Dengan layanan pengurusan PKKPR OSS, pengusaha dapat lebih mudah mengurus izin dan memulai proyek usaha mereka.
Terdapat Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha? “KKPR PP 28/2025 menetapkan bahwa konfirmasi KKPR berlaku untuk lokasi yang telah tercakup dalam RDTR terintegrasi dan diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS.”
Dalam perkembangannya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) membawa sejumlah perubahan terkait ketentuan penerbitan PKKPR. Aturan baru ini mengatur ulang proses dan persyaratan PKKPR dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang tentunya berpengaruh pada kelancaran proses perizinan pelaku usaha.
Dalam PP 28/2025, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) didefinisikan sebagai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. Pasal 12 PP 28/2025 menyebutkan bahwa KKPR, bersama dengan Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF), merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha. Tanpa PKKPR, pelaku usaha tidak dapat mengajukan NIB, sertifikat standar, maupun izin operasional lainnya.
Pembaruan lain yang penting adalah mekanisme penerbitan Persetujuan KKPR tanpa penilaian dokumen untuk kondisi tertentu (Pasal 27 PP 28/2025). Ketentuan ini menyempurnakan skema otomatis dalam PP 5/2021, dengan menetapkan kriteria yang lebih rinci, antara lain:
- Lokasi usaha berada di KEK atau kawasan industri yang poligon koordinatnya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan disertai bukti bahwa pelaku usaha berhak menjalankan kegiatan usaha di lokasi tersebut;
- Lokasi berada pada tanah yang telah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang sudah memiliki KKPR, kemudian dialihkan atau disewakan untuk kegiatan usaha sejenis dengan KBLI dan luasan yang sama;
- Lokasi digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
- Perluasan usaha yang terintegrasi dengan usaha eksisting, dengan luasan lebih kecil, lokasi berbatasan langsung, dan berada pada pola ruang yang sama; serta
- pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 hektare dan sesuai dengan rencana tata ruang.
Kesimpulan
PKKPR adalah elemen kunci dalam pengurusan bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan bisnis melalui OSS RBA. Dengan memahami dan mematuhi proses perolehan PKKPR, pemilik usaha dapat memastikan legalitas, kepatuhan, dan perlindungan investasi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sukses dan berkelanjutan di Indonesia.
PT Kharisma Multi Teknik memberikan layanan Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Tim kami berpengalaman dalam Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Berikut kontak kami:
PT Kharisma Mutli Teknik

Alamat:
Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung
Email:
kharismamultiteknik@gmail.com
No Kontak:

