Jasa pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di OSS (Online Single Submission) menjadi solusi bagi para perusahaan yang terkendala seperti PKKPR menunggu verifikasi atau PKKPR ditolak. PKKPR boleh dikatakan seperti izin lokasi di sistem OSS yang lama, dimana kegiatan usaha haruslah sesuai dengan rencana tata ruang kota/ kabupaten.
Proses perolehan PKKPR melibatkan langkah-langkah tertentu, termasuk pengajuan permohonan, peninjauan dokumen dan persyaratan, serta penerbitan persetujuan PKKPR oleh instansi yang berwenang. Memahami proses ini dengan baik sangat penting untuk memastikan kelancaran dalam pengurusan NIB dan proses perizinan bisnis lainnya.
Apabila suatu daerah belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), maka kegiatan usaha tersebut akan menunggu verifikasi persyaratan. Beda cerita jika kota/kabupaten tersebut telah memiliki RDTR, maka kemungkinan besar PKKPR akan terbit otomatis.
Melalui PKKPR terbit otomatis, pengusaha dapat mengajukan permohonan izin secara online dan proses verifikasi dilakukan sesuai dengan Pasal 181. Namun, terkadang PKKPR dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam hal ini, pengurusan PKKPR di OSS memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki penolakan persyaratan yang mungkin muncul.
Dalam situasi di mana PKKPR OSS ditolak, maka perusahaan dapat melakukan verifikasi ulang atau mempertimbangkan pengurusan PKKPR darat. Dengan layanan pengurusan PKKPR OSS, pengusaha dapat lebih mudah mengurus izin dan memulai proyek usaha mereka.
Kesimpulan
PKKPR adalah elemen kunci dalam pengurusan bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan bisnis melalui OSS RBA. Dengan memahami dan mematuhi proses perolehan PKKPR, pemilik usaha dapat memastikan legalitas, kepatuhan, dan perlindungan investasi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sukses dan berkelanjutan di Indonesia.
PT Kharisma Multi Teknik memberikan layanan Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang di Kota Palopo.
Kota Palopo adalah sebuah kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus sebagai kota administratif sejak 1986 dan merupakan bagian dari Kabupaten Luwu yang kemudian berubah menjadi kota otonom pada tahun 2002 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tertanggal 10 April 2002.
Pada awal berdirinya sebagai kota otonom, Palopo terdiri atas empat kecamatan dan 20 kelurahan. Kemudian, pada tanggal 28 April 2005, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2005, dilakukan pemekaran menjadi sembilan kecamatan dan 48 kelurahan. Kota ini memiliki luas wilayah 247,52 km²[1] dan pada pertengahan tahun 2024 berpenduduk sebanyak 180.518 jiwa.
Tim kami berpengalaman dalam Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Berikut kontak kami:
PT Kharisma Mutli Teknik

Alamat:
Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung
Email:
kharismamultiteknik@gmail.com
No Kontak: