Jasa pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di OSS (Online Single Submission) menjadi solusi bagi para perusahaan yang terkendala seperti PKKPR menunggu verifikasi atau PKKPR ditolak. PKKPR boleh dikatakan seperti izin lokasi di sistem OSS yang lama, dimana kegiatan usaha haruslah sesuai dengan rencana tata ruang kota/ kabupaten.

Proses perolehan PKKPR melibatkan langkah-langkah tertentu, termasuk pengajuan permohonan, peninjauan dokumen dan persyaratan, serta penerbitan persetujuan PKKPR oleh instansi yang berwenang. Memahami proses ini dengan baik sangat penting untuk memastikan kelancaran dalam pengurusan NIB dan proses perizinan bisnis lainnya.

Apabila suatu daerah belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), maka kegiatan usaha tersebut akan menunggu verifikasi persyaratan. Beda cerita jika kota/kabupaten tersebut telah memiliki RDTR, maka kemungkinan besar PKKPR akan terbit otomatis.

Melalui PKKPR terbit otomatis, pengusaha dapat mengajukan permohonan izin secara online dan proses verifikasi dilakukan sesuai dengan Pasal 181. Namun, terkadang PKKPR dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam hal ini, pengurusan PKKPR di OSS memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki penolakan persyaratan yang mungkin muncul.

Dalam situasi di mana PKKPR OSS ditolak, maka perusahaan dapat melakukan verifikasi ulang atau mempertimbangkan pengurusan PKKPR darat. Dengan layanan pengurusan PKKPR OSS, pengusaha dapat lebih mudah mengurus izin dan memulai proyek usaha mereka.

Kesimpulan
PKKPR adalah elemen kunci dalam pengurusan bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan bisnis melalui OSS RBA. Dengan memahami dan mematuhi proses perolehan PKKPR, pemilik usaha dapat memastikan legalitas, kepatuhan, dan perlindungan investasi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sukses dan berkelanjutan di Indonesia.

PT Kharisma Multi Teknik memberikan layanan Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang di Kota Palopo.

Kabupaten Pinrang dengan ibu kota Pinrang terletak disebelah 185 km utara ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, berada pada posisi 3°19’13” sampai 4°10’30” lintang selatan dan 119°26’30” sampai 119°47’20” bujur timur. Secara administratif, Kabupaten Pinrang terdiri atas 12 kecamatan, 39 kelurahan dan 65 desa. Batas wilayah kabupaten ini adalah sebelah Utara dengan Kabupaten Tana Toraja, sebelah Timur dengan Kabupaten Sidenreng Rappang dan Enrekang, sebelah Barat Kabupaten Polmas Provinsi Sulawesi Barat dan Selat Makassar, sebelah Selatan dengan Kota Parepare. Luas wilayah Kabupaten mencapai 1.961,77 km².

Pinrang (Bugis: ᨓᨊᨘᨓ ᨄᨙᨋ) adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Watang Sawitto. Kabupaten ini terletak 185 km dari Kota Makassar arah utara yang berbatasan dengan kabupaten Polewali Mandar, provinsi Sulawesi Barat. Luas wilayah kabupaten Pinrang yakni 1.961,77 km² dan terbagi ke dalam 12 kecamatan, yang meliputi 68 desa dan 36 kelurahan serta terdiri dari 86 lingkungan dan 189 dusun.[11] Pada tahun 2022, jumlah penduduk kabupaten Pinrang sebanyak 411.795 jiwa, dengan kepadatan 210 jiwa/km2.

Kabupaten Pinrang memiliki garis pantai sepanjang 93 Km sehingga terdapat areal pertambakan sepanjang pantai, pada dataran rendah didominasi oleh areal persawahan, bahkan sampai perbukitan dan pegunungan. Kondisi ini mendukung Kabupaten Pinrang sebagai daerah Potensial untuk sektor pertanian dan memungkinkan berbagai komoditas pertanian (Tanaman Pangan, perikanan, perkebunan dan Peternakan) untuk dikembangkan. Ketinggian wilayah 0–500 mdpl ( 60,41%), ketinggian 500–1000 mdpl ( 19,69% ) dan ketinggian 1000 mdpl (9,90%).

Tim kami berpengalaman dalam Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Berikut kontak kami:

PT Kharisma Mutli Teknik

Alamat:

Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung

Email:

kharismamultiteknik@gmail.com

No Kontak: