KKPR merupakan salah satu dari tiga Persyaratan Dasar perizinan berusaha (selain Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi) yang wajib dipenuhi sebelum memperoleh izin usaha. KKPR dahulu dikenal sebagai Izin Lokasi dan sejak berlakunya rezim OSS berbasis risiko, maka Izin Lokasi diubah menjadi KKPR. Adapun KKKPR adalah mekanisme KKPR yang bersifat otomatis melalui sistem OSS. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PP 28/2025, KKKPR diberikan apabila rencana lokasi usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang yang telah terintegrasi ke dalam sistem OSS. Dalam situasi tersebut, sistem OSS dapat secara otomatis memverifikasi kesesuaian rencana kegiatan dengan zonasi RDTR, sehingga tidak memerlukan penilaian teknis manual oleh Kementerian ATR/BPN atau dinas tata ruang setempat.

Mengenal Lebih Jauh PKKPR
Apa Itu PKKPR?

PKKPR adalah persetujuan tertulis dari instansi pemerintah yang menetapkan syarat-syarat penggunaan dan/atau pengalihan tanah atau bangunan untuk tujuan tertentu. Dalam konteks perizinan bisnis di Indonesia, PKKPR menjadi dokumen penting yang menunjukkan kelayakan dan kepatuhan suatu usaha terhadap aturan-aturan yang berlaku terkait dengan aspek kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan lahan atau bangunan.

Peran PKKPR dalam Pengurusan NIB di OSS RBA

OSS RBA, atau Online Single Submission – Risk Based Approach, adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai proses perizinan usaha di Indonesia. Dalam pengurusan NIB melalui OSS RBA, PKKPR menjadi prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum NIB dapat diterbitkan. Hal ini menggaris bawahi pentingnya PKKPR dalam menunjukkan kelayakan dan kepatuhan suatu usaha terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Mengapa PKKPR Penting?

Legalitas dan Kepatuhan
PKKPR memastikan bahwa sebuah usaha memenuhi persyaratan legalitas terkait kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan lahan atau bangunan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan usaha terhadap regulasi pemerintah.

Perlindungan Investasi
Dengan memiliki PKKPR yang sah, pemilik usaha dapat merasa lebih aman dalam melaksanakan investasi dan operasional bisnisnya. Hal ini juga memberikan kepercayaan kepada pihak lain, seperti investor dan mitra bisnis, tentang keabsahan dan kepatuhan usaha.

Akses ke Layanan Publik
PKKPR juga memberikan akses yang lebih lancar dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk proses perizinan lainnya di berbagai instansi pemerintah. Hal ini dapat mempercepat proses bisnis dan mengurangi potensi hambatan administratif.

Mekanisme penerbitan Persetujuan KKPR tanpa penilaian dokumen untuk kondisi tertentu (Pasal 27 PP 28/2025). Ketentuan ini menyempurnakan skema otomatis dalam PP 5/2021, dengan menetapkan kriteria yang lebih rinci, antara lain:

  • Lokasi usaha berada di KEK atau kawasan industri yang poligon koordinatnya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan disertai bukti bahwa pelaku usaha berhak menjalankan kegiatan usaha di lokasi tersebut;
  • Lokasi berada pada tanah yang telah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang sudah memiliki KKPR, kemudian dialihkan atau disewakan untuk kegiatan usaha sejenis dengan KBLI dan luasan yang sama;
  • Lokasi digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  • Perluasan usaha yang terintegrasi dengan usaha eksisting, dengan luasan lebih kecil, lokasi berbatasan langsung, dan berada pada pola ruang yang sama; serta
  • pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 hektare dan sesuai dengan rencana tata ruang.

Kesimpulan
PKKPR adalah elemen kunci dalam pengurusan bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan bisnis melalui OSS RBA. Dengan memahami dan mematuhi proses perolehan PKKPR, pemilik usaha dapat memastikan legalitas, kepatuhan, dan perlindungan investasi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sukses dan berkelanjutan di Indonesia.

PT Kharisma Multi Teknik memberikan layanan Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Tim kami berpengalaman dalam Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Berikut kontak kami:

PT Kharisma Mutli Teknik

Alamat:

Graha POS Indonesia, Jl. Banda No. 30, Lantai 2 Blok C, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung

Email:

kharismamultiteknik@gmail.com

No Kontak:

← Back

Thank you for your response. ✨