KKPR Sebagai Persyaratan Dasar Pengajuan Perizinan Berusaha
Dalam memulai pengajuan Perizinan Berusaha, kesesuaian rencana usaha dengan rencana tata ruang merupakan persyaratan yang harus dipastikan sejak awal, baik rencana tata ruang darat dan tata ruang laut. Jika kegiatan usaha dilakukan di wilayah darat pelaku usaha harus mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sedangkan jika kegiatan usaha dilakukan di wilayah laut pelaku usaha harus mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Untuk kegiatan tertentu bisa saja pelaku usaha harus mengajukan KKPR sekaligus KKPRL karena kegiatan usahanya dilakukan di wilayah darat dan laut, misalnya untuk kegiatan usaha pelabuhan, terminal khusus, dan sebagainya.
Setelah persyaratan dasar berupa KKPR dan/atau KKPRL dipenuhi, pemerintah mewajibkan pemenuhan persyaratan dasar selanjutnya, yaitu Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelaku usaha yang telah melakukan konstruksi tempat usaha sesuai dengan PBG maka bisa dilanjutkan dengan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memenuhi persyaratan pengajuan Perizinan Perusaha.
Dalam ranah bisnis, pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan prosedur yang relevan adalah kunci utama untuk memastikan keberhasilan dan kepatuhan dalam pengurusan bisnis. Salah satu hal yang sangat penting dalam konteks ini adalah PKKPR atau Persetujuan Kepemilikan, Penggunaan, dan Pengalihan Rencana. PKKPR adalah dokumen yang memainkan peran sentral dalam proses perizinan bisnis di Indonesia, terutama dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di dalam sistem OSS RBA.
Mengenal Lebih Jauh PKKPR
Apa Itu PKKPR?
PKKPR adalah persetujuan tertulis dari instansi pemerintah yang menetapkan syarat-syarat penggunaan dan/atau pengalihan tanah atau bangunan untuk tujuan tertentu. Dalam konteks perizinan bisnis di Indonesia, PKKPR menjadi dokumen penting yang menunjukkan kelayakan dan kepatuhan suatu usaha terhadap aturan-aturan yang berlaku terkait dengan aspek kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan lahan atau bangunan.
Peran PKKPR dalam Pengurusan NIB di OSS RBA
OSS RBA, atau Online Single Submission – Risk Based Approach, adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai proses perizinan usaha di Indonesia. Dalam pengurusan NIB melalui OSS RBA, PKKPR menjadi prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum NIB dapat diterbitkan. Hal ini menggaris bawahi pentingnya PKKPR dalam menunjukkan kelayakan dan kepatuhan suatu usaha terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Mengapa PKKPR Penting?
Legalitas dan Kepatuhan
PKKPR memastikan bahwa sebuah usaha memenuhi persyaratan legalitas terkait kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan lahan atau bangunan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan usaha terhadap regulasi pemerintah.
Perlindungan Investasi
Dengan memiliki PKKPR yang sah, pemilik usaha dapat merasa lebih aman dalam melaksanakan investasi dan operasional bisnisnya. Hal ini juga memberikan kepercayaan kepada pihak lain, seperti investor dan mitra bisnis, tentang keabsahan dan kepatuhan usaha.
Akses ke Layanan Publik
PKKPR juga memberikan akses yang lebih lancar dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk proses perizinan lainnya di berbagai instansi pemerintah. Hal ini dapat mempercepat proses bisnis dan mengurangi potensi hambatan administratif.
Proses Perolehan PKKPR
Proses perolehan PKKPR melibatkan langkah-langkah tertentu, termasuk pengajuan permohonan, peninjauan dokumen dan persyaratan, serta penerbitan persetujuan PKKPR oleh instansi yang berwenang. Memahami proses ini dengan baik sangat penting untuk memastikan kelancaran dalam pengurusan NIB dan proses perizinan bisnis lainnya.
Terdapat Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha? “KKPR PP 28/2025 menetapkan bahwa konfirmasi KKPR berlaku untuk lokasi yang telah tercakup dalam RDTR terintegrasi dan diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS.”
Dalam perkembangannya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) membawa sejumlah perubahan terkait ketentuan penerbitan PKKPR. Aturan baru ini mengatur ulang proses dan persyaratan PKKPR dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang tentunya berpengaruh pada kelancaran proses perizinan pelaku usaha.
Dalam PP 28/2025, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) didefinisikan sebagai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. Pasal 12 PP 28/2025 menyebutkan bahwa KKPR, bersama dengan Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF), merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha. Tanpa PKKPR, pelaku usaha tidak dapat mengajukan NIB, sertifikat standar, maupun izin operasional lainnya.
Pembaruan lain yang penting adalah mekanisme penerbitan Persetujuan KKPR tanpa penilaian dokumen untuk kondisi tertentu (Pasal 27 PP 28/2025). Ketentuan ini menyempurnakan skema otomatis dalam PP 5/2021, dengan menetapkan kriteria yang lebih rinci, antara lain:
- Lokasi usaha berada di KEK atau kawasan industri yang poligon koordinatnya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan disertai bukti bahwa pelaku usaha berhak menjalankan kegiatan usaha di lokasi tersebut;
- Lokasi berada pada tanah yang telah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang sudah memiliki KKPR, kemudian dialihkan atau disewakan untuk kegiatan usaha sejenis dengan KBLI dan luasan yang sama;
- Lokasi digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
- Perluasan usaha yang terintegrasi dengan usaha eksisting, dengan luasan lebih kecil, lokasi berbatasan langsung, dan berada pada pola ruang yang sama; serta
- pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 hektare dan sesuai dengan rencana tata ruang.
Kesimpulan
PKKPR adalah elemen kunci dalam pengurusan bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks perizinan bisnis melalui OSS RBA. Dengan memahami dan mematuhi proses perolehan PKKPR, pemilik usaha dapat memastikan legalitas, kepatuhan, dan perlindungan investasi yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara sukses dan berkelanjutan di Indonesia.
PT Kharisma Multi Teknik memberikan layanan Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Tim kami berpengalaman dalam Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Berikut kontak kami:


