Cara melakukan Penapisan izin lingkungan/ Persetujuan Lingkungan AMDAL Net pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS) adalah proses untuk menentukan jenis dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh suatu usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala usahanya.
Proses ini dilakukan dengan memasukkan KBLI pada laman OSS, kemudian sistem akan menampilkan uraian dan ruang lingkup kegiatan, yang selanjutnya digunakan untuk mengidentifikasi kewajiban penyusunan dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.

Cara Penapisan Jenis dan Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan
Penapisan awal melalui laman OSS RBA
Proses penapisan melalui OSS RBA dilakukan dengan mengakses laman OSS dan memasukan kode KBLI rencana usaha dan/atau kegiatan pada kolom pencarian. Hasil dari pencarian tersebut berupa uraian dan ruang lingkup.
Ruang lingkup berisi besaran yang berbeda untuk setiap usaha dan/atau kegiatan. Anda dapat memilih ruang lingkup yang paling sesuai dengan rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada ruang lingkup tersebut, tertera kewajiban dokumen lingkungan hidup yang harus disusun beserta dengan kewenangan penilaiannya. Dokumen lingkungan tersebut adalah jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun untuk memperoleh perizinan berusaha.
Penapisan awal melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Metode penapisan lainnya dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, pada lampiran I dan lampiran II.
Pelaku usaha hanya perlu membandingkan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan daftar pada lampiran tersebut, termasuk skala besaran usahanya. Berdasarkan skala besarannya, suatu usaha dan/atau kegiatan dapat ditentukan jenis dokumennya. Usaha dan/atau kegiatan dapat dikategorikan sebagai wajib AMDAL, wajib UKL-UPL, atau wajib SPPL.
Penapisan dokumen lingkungan menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 memiliki keterbatasan, yaitu kewenangan penilaian dokumen lingkungan belum dapat ditentukan. Oleh sebab itu proses penapisan lebih mudah dilakukan melalui sistem OSS RBA.
Penapisan melalui AmdalNet
Saat ini telah dikembangkan sistem penapisan penentuan jenis dokumen lingkungan dan kewenangan melalui AmdalNet yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Pengguna dapat mengakses laman AmdalNet dengan melakukan klik pada tautan ini https://amdalnet.kemenlh.go.id/.
Output penapisan melalui sistem AmdalNet ini dapat dipakai sebagai acuan resmi untuk melakukan penyusunan dokumen lingkungan yang sesuai. Hal yang dipersiapkan oleh pengguna dalam melakukan penapisan melalui sistem AmdalNet di antaranya adalah:
Kode KBLI
Surat Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR dan/atau PKKPRL)
Data SHP yang dikompres dalam format zip dengan atribut sesuai Juknis Peta Amdalnet
Peta lokasi Kegiatan (Tapak Proyek) dalam format PDF.
Apabila pelaku usaha melakukan penapisan sebelum penyusunan dokumen lingkungan menggunakan jasa konsultan lingkungan, kesalahan tersebut dapat dikenali lebih awal sehingga proses perizinan dapat dijalankan lebih mudah dan cepat.
PT Kharisma Multi Teknik memberikan layanan Jasa Konsultan Penapisan Izin Lingkungan untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Tim kami berpengalaman dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan. Berikut kontak kami:


